TEGAL, smpantura – Komisi 3 DPRD Kota Tegal, menggelar rapat kerja bersama DPUPR Kota Tegal, untuk membahas pembangunan empat lajur Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi 3 Gedung DPRD setempat, Selasa (4/6).
Raker tersebut menindaklanjuti hasil konsultasi Komisi 3 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 28 Mei 2024 lalu.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih mengatakan, konsultasi dengan Kementerian PUPR terkait penambahan lajur di Jalingkut Kota Tegal, menghasilkan tujuh poin.
Salah satunya adalah usulan pelebaran harus memenuhi syarat seperti V/C rasio, lahan yang sudah diserah terimakan, detail engineering design (DED) dan dokumen lingkungan.
Menurut Enny, Jalingkut Kota Tegal rencananya memang akan dibangun empat lajur di seksi dua dan seksi satu, tepatnya dari persimpangan KUD Karya Mina hingga Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Jawa Tengah (perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Brebes), sepanjang kurang lebih lima kilometer.
“Jalingkut seksi tiga dan seksi empat, sudah memiliki empat lajur. Kita usulkan pembangunan serupa di seksi dua dan satu, makanya kemarin kita konsultasi ke Kementerian PUPR,” kata Enny.
Untuk itu, Enny berharap lahan jalingkut untuk segera diserahkan ke kementerian sebagai dasar melakukan pemeliharaan jalan dan pelebaran lajur. Termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, dapat bersurat ke Kementerian PUPR, terkait pembangunan empat lajur jalingkut.
“Info dari kementerian, bupati Brebes sudah bersurat untuk pelebaran jalingkut. Kami pun berharap wali kota Tegal demikian dan sekarang ini kami sampaikan ke DPUPR,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelebaran atau penambahan lajur di Jalingkut Kota Tegal, mendesak dilakukan mengingat kondisi jalan yang sempit dan kerap menyebabkan kecelakaan. (T03-Red)