Tegal  

Pembangunan FO Tirus Terganjal Pembebasan Lahan

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal terus memproses rencana pembangunan Fly Over (FO) Tirus, Kecamatan Tegal Selatan, yang telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi dan menjadi program strategis nasional.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Setiabudi mengatakan, Pemkot masih berusaha merealisasikan pembangunan FO Tirus yang mempertemukan tiga jalan nasional dan jalan protokol.

Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan Pemkot Tegal di antaranya melakukan studi kelayakan, penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), review Detail Engineering Design (DED) hingga menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).

“Dengan kegiatan yang telah kami lakukan itu, tentunya kami tetap memohon dukungan dari masyarakat untuk bisa melaksanakan pembangunan FO Tirus,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Kembali dikatakan Budi, proyek pembangunan FO Tirus rencananya akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima kepastian waktu pelaksanaannya.

Hanya saja, Budi intens berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah DIY agar dapat memberi dukungan untuk pembangunan FO Tirus.

BACA JUGA :  Wacana Lima Hari Sekolah di Kota Tegal Tuai Penolakan dari DPRD

“Kami juga sudah berusaha komunikasi dengan Dirjen Bina Marga dan Bappenas agar FO Tirus bisa terealisasi,” jelasnya.

Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, Pemkot masih terganjal dengan pembebasan lahan yang menjadi kewajiban sebelum FO Tirus.

Hal itu juga dibenarkan Budi, karena pada tahun 2023 lalu alokasi anggaran pembebasan lahan yang dibebankan melalui APBD belum bisa dilaksanakan.

Budi menyebut biaya yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan cukup besar, meski nominalnya tidak bisa ia sebutkan.

“Besarannya berapa kami belum bisa menyampaikan, karena ini menjadi ranah pihak appraisal, baik appraisal persiapan maupun appraisal pada saat pembebasannya. Tahun 2023 kemarin sempat dianggarkan untuk pembebasan lahan, tetapi belum mencukupi. Untuk tahun 2025 nanti, kami belum mengusulkan kembali,” ucapnya.

Sebagai gambaran, kebutuhan lahan untuk pembangunan FO Tirus dimulai dari simpang perempatan RSUD Kardinah untuk sisi Timur dan di sisi Utara dimulai dari sekitar perempatan Jalan Ayam dan Jalan Ruslani serta di kawasan persimpangan Tirus itu sendiri. **

error: