Slawi  

Pembangunan Koridor 1 Mulai Dikerjakan, Satpol PP Bina PKL di Jalan Gajah Mada Slawi

“Kalau secara aturan memang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar jalan. Kedepan, jika aturan itu diterapkan, maka PKL diminta untuk mematuhinya,” harapnya.

Dijelaskan, secara aturan di Pasal 25 dalam Perda 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan melarang mendirikan bangunan permanen, menggunakan gerobak, tenda, dan sejenisnya untuk berjualan di tempat-tempat umum seperti trotoar, pinggir jalan, alun-alun, taman kota, bantaran sungai, dan lainnya tanpa izin dari Bupati atau pejabat berwenang.

“Sejauh ini, PKL yang tergabung dalam paguyuban masih bisa dikendalikan. Yang di Jalan Gajah Mada kebanyakan tidak ikut paguyuban,” pungkasnya. (**)

error: