Batang  

Pembangunan Perumahan Wajib Alokasikan RTH 

BATANG, smpantura – Pemkab Batang menegaskan, setiap pembangunan perumahan harus mengalokasikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penyediaan Ruang Terbuka Hijau menjadi kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Batang Suyono dalam Rapat Paripurna DPRD Batang dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Batang Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Batang terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Batang Tahun 2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (17/9).

”Kami memastikan setiap pembangunan perumahan wajib mengalokasikan Ruang Terbuka Hijau sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan perioritas kami untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kaulitas hidup masyarakat yang kami tuangkan dalam Pasal 16 ayat (6) rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

Suyono mengungkapkan, Pemkab Batang memahami betul pentingnya Ruang Terbuka Hijau dalam kawasan perumahan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bekelanjutan. Ini didasarkan pada dua regulasi utama. Pertama, Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau, yang mengatur secara spesifik persentasi dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di wilayah kita Kabupaten Batang.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Tangkap Jaringan Curanmor

”Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang PedomPedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan yang menjadi acuan nasional,” tegasnya.

Suyono menamahkan, terkait larangan pembangunan perumahan yang tidak memenuhi persyaratan, Pemkab telah memperkuat regulasi ini dalam rancangan peraturan daerah. Ketentuan Pasal 87, kata dia, secara tegas melarang pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, perizinan dan standar teknis yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pembangunan yang tidak teratur, melindungi konsumen serta memastikan tata ruang wilayah kita tertata dengan baik.

error: