”Terkait isu mengenai ketersediaan Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang memadai, ini menjadi perhatian serius. Oleh karena itu dalam Rancangan Perda ini, kami telah mengakomodasi secara rinci mengenai perencanaan, penyediaan dan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ujarnya. (**)
Pembangunan Perumahan Wajib Alokasikan RTH
