Batang  

Pembatasan Truk Berat di Jalur Pantura Pemalang-Batang Diberlakukan   

BATANG, smpantura – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat (truk sumbu tiga atau lebih) dan kendaraan pengangkut barang berat lainnya, khususnya pada pukul 05.00 – 21.00 WIB setiap hari. Langkah ini diambil oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tanggal 18 Juli 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan ini. Rizal menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, menjaga infrastruktur jalan nasional, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

”Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian. Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan,” ujarnya, Kamis (31/7).

BACA JUGA :  Guru Punya Peran Vital Cegah Bullying

Dikatakan, dalam surat keputusan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian diminta untuk segera memasang rambu larangan melintas bagi truk sumbu tiga atau lebih di sepanjang jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang. Adapun jenis kendaraan yang dibatasi melintas pada jam operasional tersebut meliputi truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandingan, truk pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, dan batu. Namun, truk dengan pelat nomor ”G” dan dokumen muatan lengkap dari pemilik barang masih diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu.

error: