”Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti sebelumnya, tapi sudah menjadi surat persetujuan untuk dilaksanakan oleh pemda dan aparat kepolisian,” tegas Rizal.
Dirinya mengungkapkan, pemerintah juga telah menyiapkan solusi berupa jalur alternatif untuk lalu lintas logistik melalui Tol Pemalang (Gandulan)–Batang (Kandeman), yang bahkan didukung dengan potongan tarif tol sebesar 20 persen. Dengan relokasi angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional. Rizal menegaskan, pembatasan ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan langkah penataan transportasi yang berdampak luas.
”Ini bukan pelarangan total, hanya pengaturan waktu dan jenis kendaraan. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk,” ucapnya. (**)