Tegal  

Pembayaran Air Minum Kubikasi Tertinggi Tetap Dilanjut

TEGAL, smpantura – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari, Kota Tegal, tetap memberlakukan pembayaran air minum dengan kubikasi tertinggi bagi pelanggan. Pasalnya, hampir seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) telah menerapkan hal tersebut.

Demikian ditegaskan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi, usai mengikuti rapat kerja DPRD Kota Tegal bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, di Ruang Rapat Komisi II, Rabu (1/3).

Dijelaskan dia, penerapan pembayaran 0-10 meter kubik bagi pelanggan menjadi biaya dasar untuk membiayai operasional PDAM setiap bulannya guna meningkatkan pelayanan. Adanya usulan pembayaran air minum sesuai penggunaan riil, menjadi hak aspirasi masyarakat.

“Tetapi kita tetap berpegang teguh pada aturan. Karena aturan tertinggi itu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hasan mengemukakan, Permendagri berlaku secara nasional dan menjadi sebuah pedoman, untuk kemudian dikembalikan sesuai daerah masing-masing. Dirinya mengaku, formula penghitungan kubikasi tertinggi disesuikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Tahun 2020 sebesar Rp 2 juta.

“Jika diambil empat persen dari UMK kita, maka biaya air itu Rp 80.000. Sedangkan realisasinya, kita masih berada di angka Rp 53.000,” terangya.

BACA JUGA :  Tiga Siswa SMAN 4 Dapat Kejutan Ultah dari Wali Kota Tegal

Terkait subsidi silang untuk pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), disesuaikan dengan Kelompok II atau rumah tangga seperti di antaranya, Rumah Tangga A Rp 3.600 (0-10 meter kubik), Rumah Tangga B Rp 4.500 dan Rumah Tangga C Rp 5.400.

“Adanya saran dari DPRD untuk ditunda dan disesuaikan per meter kubik, nanti ditentukan pemerintah daerah. Saya hanya pelaksana. Kalau saya pribadi meminta tetap lanjut, karena untuk menutup biaya operasional juga tidak cukup,” tandas Hasan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin mengutarakan, untuk penerapan tarif air minum dengan kubikasi tertinggi diminta ditunda dan tarif dikembalikan berdasarkan riil penggunaan. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar, akan menjadi simpanan (saving).

Sementara untuk pelanggan di Kecamatan Tegal Selatan, yang terdampak program tapping pipa, ke depannya justru akan mendapatkan aliran air minum lebih baik.

“Kami berharap masyarakat berpengasilan rendah bisa tetap mendapatkan subsidi. Untuk itu, penerapan kubikasi tertinggi dikembalikan menjadi penggunaan riil,” tutupnya. (T03-Red)

error: