Slawi  

Pembentukan Koperasi Merah Putih di 281 Desa 6 Kelurahan Kabupaten Tegal Ditargetkan Selesai 30 Mei 2025

SLAWI, smpantura – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal menargetkan Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di seluruh desa/ kelurahan di Kabupaten Tegal pada 12 Juli 2025. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

“Bupati Tegal telah membentuk Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Sekda. Saat ini, sedang dilakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Jumat (2/5).

Dikatakan, Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih beranggotakan Dispermades, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar serta dinas lainnya. Tim tersebut telah membagi menjadi 5 tim untuk melakukan sosialisasi ke 18 kecamatan. Sosialisasi telah diawali di Kecamatan Tarub pada Rabu (30/4) lalu.

“Nantinya akan dilakukan Musdessus di tiap desa untuk membentuk Tim Percepatan. Tim ini bertugas untuk merekrut calon anggota, rapat anggota dan membentuk koperasi,” terangnya.

Dijelaskan, dalam koperasi harus ada simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan khusus, dan hibah. Bagi koperasi yang tidak memiliki modal, maka akan dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Karena saat ini DD tidak ada anggaran untuk koperasi, maka bisa melalui BUMDes yang masuk dalam simpanan khusus.

BACA JUGA :  Bung Yamin Ajak Pemuda Ikut Bantu Pemerintah

“Pendirian koperasi minimal memiliki modal Rp 15 juta. Nanti BUMDes memberikan simpanan khusus sebesar itu,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya tim Percepatan di tingkat desa/ kelurahan, diharapkan koperasi merah putih bisa segera terbentuk. Diharapkan, pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, seluruh koperasi di 281 desa 6 Kelurahan sudah terbentuk semuanya.

“Kalau Dispermades targetnya 30 Mei sudah terbentuk,” katanya.

Saat ditanya sanksi bagi desa/ kelurahan yang hingga 12 Juli 2025 belum membentuk koperasi merah putih, Kepala Dispermades yang akrab disapa TM itu mengakui tidak ada sanksi secara hukum. Namun, jika ada bantuan dari Pemerintah Pusat untuk koperasi merah putih, desa yang belum punya koperasi tidak bisa mendapatkan bantuan.

Menanggapi isu adanya Camat yang tidak bersedia menjadi penanggungjawab Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, TM secara tegas mempersilahkan Camat untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut nantinya dijadikan dasar untuk mengganti penanggungjawab Tim Percepatan.

“Surat juga akan tak sampaikan ke Bupati sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya. **

error: