“Kalau Dispermades targetnya 30 Mei sudah terbentuk,” katanya.
Saat ditanya sanksi bagi desa/ kelurahan yang hingga 12 Juli 2025 belum membentuk koperasi merah putih, Kepala Dispermades yang akrab disapa TM itu mengakui tidak ada sanksi secara hukum. Namun, jika ada bantuan dari Pemerintah Pusat untuk koperasi merah putih, desa yang belum punya koperasi tidak bisa mendapatkan bantuan.
Menanggapi isu adanya Camat yang tidak bersedia menjadi penanggungjawab Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, TM secara tegas mempersilahkan Camat untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut nantinya dijadikan dasar untuk mengganti penanggungjawab Tim Percepatan.
“Surat juga akan tak sampaikan ke Bupati sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya. **