Slawi  

Pembunuhan di Timbangreja, Ayah Tak Terima Anaknya Diganggu Pria Beristri

SLAWI, smpantura – Peristiwa berdarah hingga mengakibatkan hilangnya nyama manusia terjadi di Desa Timbangreja, RT 005 RW 008 Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Korban Ahmad Maliki (64) warga Desa Timbangreja RT 003 RW 005 Kecamatan Lebaksiu meregang nyawa setelah dipukul beberapa kali menggunakan balok kayu di bagian kening dan kepala. Korban juga mengalami luka di bagian leher setelah dilukai menggunakan pisau.

Peristiwa tragis ini terjadi setelah Tamali (68) warga RT 004 RW 004 Desa Timbangreja , Kecamatan Lebaksiu, tak dapat mengontrol emosinya saat melihat korban datang ke rumah anaknya perempuannya.

Ahmad Maliki selama ini diketahui kerap mengganggu anak perempuannya, S. Hampir setiap hari korban memasuki rumah S tanpa izin dan beberapa kali merusak pintu rumah S.

Kelakuan korban ini membuat marah tersangka. Sebab, S sudah memiliki suami yang saat ini tinggal di Jakarta. Sementara korban yang usianya sudah lanjut juga telah beristri.

Kapolres Tegal AKPB Bayu Prasatyo dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Tegal, Senin (30/6/2025) menyampaikan, pada Kamis (26/6) malam Tamali mengunjungi anaknya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa gagang cangkul. Karena S tidak ada di rumah, tersangka menyembunyikan gagang cangul di samping rumah.

Sekitar pukul 22.00 tersangka berjalan ke pos ronda. Dalam perjalanan pulang, ia melihat korban berada di depan rumah anaknya.

Tersangka lalu mengendap-endap mengambil sebilah balok yang berada di depan pekarangan rumah anaknya. Kemudian menghampiri dan memukul kening korban hingga berdarah. Korban pun terjatuh kemudian lari ke belakang rumah. Melihat korban lari, tersangka mengejar korban.

“Korban sempat melawan dengan pisau . Namun tersangka mengambil gagang cangkul yang disembunyikan sebelumnya , kemudian memukul korban beberapa kali di bagian kepala hinggga pisau korban terjatuh,”jelas Bayu.

BACA JUGA :  Di Depan Makam Ki Enthus Susmono, 10 Pengurus Ansor dan Banser Kabupaten Tegal Mundur

Korban berusaha melarikan diri , tetapi dikejar dan kembali dipukul hingga tak berdaya. Tersangka lalu mengambil pisau milik korban yang terjatuh, dan melukai leher korban.

Setelah kejadian itu, tersangka menutupi tubuh korban dengan pelepah pisang yang ada di pekarangan tersebut, dan menyembunyikan pisau di tanah. Sedangkan gagang cangkul disembunyikan di tumpukan sampah yang berada di pekarangan.

Tersangka juga sempat membersihkan bercak darah di teras rumah anaknya menggunakan air, pel dan ember.

Kejadian itu dilaporkan warga ke Polsek setempat. Dan polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tak sampai lima jam, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Setelah mendapat laporan warga, Reskrim Polsek Lebaksiu dan Polres Tegal bekerjasama menemukan pelaku. Berdasarkan beberapa informasi saksi dan alat bukti yang ada, pada Jumat (27/6) dini hari tepatnya pukul 02.00 dini hari dilakukan penangkapan terhadap pelaku,”jelasnya.

Akibat tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancamana pidana 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari diperolehnya informasi dari Polsek Lebaksiu dan saksi yang ada di belakang rumah anak tersangka.

“Saksi melihat dari jendela dalam dan mendengar ada suara. Ternyata tersangka sedang menarik tubuh korban di kebun pisang.Berbekal informasi yang diperoleh , kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,”sebut Luis.

Saat ditangkap pada Jumat (27/6) pukul 02,00 dini hari, tersangka sedang makan nasi goreng di dekat rumahnya. (**)

error: