Dia menyebut, program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat juga bisa digunakan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil. Sehingga dapat meningkatan kesejahteraan hidup keluarganya.
“Untuk PTSL tahap kedua di Desa Lebakgowah akan segera dibuka. Silahkan masyarakat mendaftar,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, meski di awal sosialisasi PTSL banyak menuai pro dan kontra dan tidak sedikit yang menolak diadakan program itu, tapi akhirnya program tetap berjalan. Bahkan, program PTSL di Desa Lebakgowah ini terbilang sukses.
“Semoga program dan kegiatan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat Desa Lebakgowah,” kata Nana, sembari menambahkan, bahwa pembagian sertifikat itu juga diiringi dengan acara kuis dan pembagian kaos untuk masyarakat. (T05_Red)