SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kesehatan lingkungan terkait meningkatnya kasus Legionellosis di beberapa provinsi di Indonesia.
Berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor KL.01.01/C.V/2266/2025 tanggal 4 September 2025, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui surat Nomor 400.7.11/1490-1/3-05 tanggal 22 September 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, menginstruksikan beberapa langkah antisipatif untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Legionellosis.
Langkah antisipatif yang dilakukan diantaranya, Koordinasi dan kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal, Perumda Kabupaten Tegal, dan masyarakat pelaku usaha terkait diminta untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya kesiapsiagaan dan kewaspadaan kesehatan lingkungan sesuai tugas dan fungsinya.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan rutin pada sistem penyediaan air minum jaringan perpipaan dan memastikan pengamanan air minum sesuai dengan standar.
Surat edaran ini dikirimkan kepada beberapa pihak, termasuk, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tegal, Direktur Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, Ketua PHRI Kabupaten Tegal dan pemilik dan penanggung jawab pelaku usaha tempat fasilitas umum di Kabupaten Tegal.