TEGAL, smpantura – Puluhan peserta antusias mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Kamis (25/4).
Acara yang digagas Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal ini menyasar 50 pelaku usaha katering dan 25 pemilik tempat pemotongan hewan.
Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Tegal, Indriyani Winarti mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bintek dilakukan untuk meminimalisir produk pangan asal hewan yang belum terjamin keasuhannya.
Harapannya, Kota Tegal memiliki tempat pemotongan hewan dan unggas bersertifikasi halal serta mengajak pemilik usaha katering maupun tempat pemotongan hewan memperhatikan proses penyembelihan dengan benar.
“Jangan sampai para pemilik tempat pemotongan hewan mengesampingkan proses penyembelihan hewan, sehingga tidak hanya berbicara soal keuntungan saja,” jelasnya.
Menurut Indriyani Winarti, kehalalan produk makanan dan minuman merupakan hal yang sangat penting. Kehalalan menjadi perhatian utama, khususnya bagi umat muslim. Mereka hanya diperbolehkan mengonsumsi jenis makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh dia, persaingan produk yang semakin terbuka merupakan tantangan bagi industri pangan untuk memenuhi harapan konsumen akan produk yang halal, aman dan bermutu. Salah satunya adalah dengan cara menerapkan sistem jaminan halal yang efektif.
“Sistem jaminan halal merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha pemegang sertifikasi halal, untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 pada Pasal 61 menyebut bahwa kegiatan pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan, harus dilakukan di tempat pemotongan hewan dan unggas yang mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Sehingga tempat pemotongan hewan dan unggas memegang peranan yang sangat penting dan dianggap sebagai barrier atau pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis dan menjadi tempat penghasil dan penjamin daging yang asuh yakni aman, sehat, utuh dan halal).
Oleh karenanya, setelah sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal yang digelar bisa disikapi para pemilik katering maupun pemilik tempat pemotongan hewan dan unggas untuk segera memproses sertifikasi halalnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPJPH, DPMPTSP, PT Sucofindo dan Penyelia Halal.
Salah satu peserta Kiki, pemilik Ayam Bakar Mezzaluna mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab, materi terkait sertifikasi halal dijelaskan secara detail oleh para narasumber.
“Tentu ini menjadikan kualitas produk kami semakin berkembang,” katanya. (T03-Red)