Tegal  

Pemilik Katering dan Pemotongan Hewan Antusias Ikuti Bintek Sertifikasi Halal

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 pada Pasal 61 menyebut bahwa kegiatan pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan, harus dilakukan di tempat pemotongan hewan dan unggas yang mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Sehingga tempat pemotongan hewan dan unggas memegang peranan yang sangat penting dan dianggap sebagai barrier atau pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis dan menjadi tempat penghasil dan penjamin daging yang asuh yakni aman, sehat, utuh dan halal).

Oleh karenanya, setelah sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi halal yang digelar bisa disikapi para pemilik katering maupun pemilik tempat pemotongan hewan dan unggas untuk segera memproses sertifikasi halalnya.

BACA JUGA :  Stand Poltek Harber di TEF 2025 Gratiskan Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPJPH, DPMPTSP, PT Sucofindo dan Penyelia Halal.

Salah satu peserta Kiki, pemilik Ayam Bakar Mezzaluna mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab, materi terkait sertifikasi halal dijelaskan secara detail oleh para narasumber.

“Tentu ini menjadikan kualitas produk kami semakin berkembang,” katanya. (T03-Red)

error: