Ketua Bawaslu Brebes, Wakro mengaku, sangat membutuhkan kepastian regulasi. Terlebih, tahapan seleksi badan Ad Hocc Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan hingga desa tinggal menunggu hasil pengumuman. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah Kabupaten Brebes melalui instansi terkait. Sehingga, butuh kepastian regulasi sebagai juknis seleksi badan Ad Hocc pengawas pemilu. Masa tugasnya, Panwascam dan Panwas Desa mulai November 2022 hingga November 2024. Sedangkan, khusus pengawas TPS hanya dua bulan yakni Februari saat pemilu dan November 2024.
“SDM Bawaslu, membutuhkan 6.648 personel. Yakni, sebanyak 51 personel Panwascam, 297 PPL/ PPD, dan 6.300 pengawas TPS,” terangnya.
Sementara itu, Ketua ABDESNAS Brebes, Ahmad Toridin mengatakan, pihaknya menyampaikan keresahan seluruh BPD yang merasa keberatan karena adanya larangan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Yakni, poin larangan bagi ASN baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perangkat desa hingga BPD. Padahal, jumlah BPD mencapai 1300 personel yang sudah dilantik.
“Keresahan kami, adanya diskriminasi dan dilarang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Padahal, kami tidak digaji tiap bulan dari negara layaknya pejabat pemerintah hingga perangkat desa. Sedangkan, tunjangan operasional hanya setahun sekali itupun jumlahnya sangat minimalis,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah mengatakan, pihaknya merespon keresahan BPD yang dilarang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sudah difasilitasi. Bahkan, pihaknya menyatakan siap pengawal pengesahan regulasi Peraturan Bupati maupun regulasi lainnya. Intinya, prosesnya akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Dinpermasdes. (T07_red)