Batang  

Pemkab Batang Ajukan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

BATANG, smpantura – Pemkab Batang mengajukan Raperta tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada DPRD Batang dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Jum’at (14/9). Penyampaian raperda ini bersamaan dengan Raperda tentang APBD Kabupaten Batang Tahun 2026.

Wakil Bupati Suyono mewakili Bupati Batang M Faiz Kurniawan yang hadir dalam rapat paripurna DPRD mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 18 huruf b menegaskan, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat daerah bersama DPRD.

”Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan respons dan langkah strategis Pemkab Batang dalam menghadapi tantangan yang ada,” ujarnya.

Suyono menjelaskan, latar belakang utama pengajuan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman karena Kabupaten Batang mengalami pertumbuhan perumahan dan permukiman yang cukup pesat. Ini didorong oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan penduduk alami, keterbatasan lahan di Kota Pekalongan, fenomena rob yang melanda, serta pengembangan kawasan industri di wilayah Batang.

BACA JUGA :  Fathul Kutub Bekali Santri Hadapi Permasalahan Kontemporer

”Tanpa regulasi yang jelas, pertumbuhan ini bisa menimbulkan masalah ketidaksesuaian tata ruang, lingkungan, dan infrastruktur,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan instruksi kepada Pemkab Batang untuk menyusun Peraturan Daerah tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Regulasi ini, ujar Suyono, penting untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan dikelola dengan baik. Raperda ini juga disusun sebagai tindak lanjut dan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

error: