Batang  

Pemkab Batang Ajukan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

”Aturan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kita dalam menata perumahan dan permukiman di Kabupaten Batang,” tegasnya.

Suyono menambahkan, Raperda ini juga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terstruktur dan terencana. Keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga dapat memastikan pembangunan perumahan berlangsung tertib, tidak melanggar tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang. Perda juga akan memastikan setiap perumahan dan kawasan permukiman memiliki lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi penghuninya.

”Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memastikan ketersediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka juga bisa memiliki hunian yang layak. Dengan demikian, Raperda ini

BACA JUGA :  Cetak Wirausaha Tangguh, Disnaker Batang Gelar Pelatihan Anggaran DBHCHT

merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Batang yang tertata, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat,” ucapnya. (**)

error: