BREBES, smpantura – Pemkab Brebes akan membuka seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2024. Sebanyak 480 formasi P3K yang akan dibuka bagi para pegawai non ASN di jajaran Pemkab Brebes.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Kepegawaian dan Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang dilaksanalan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, di aula Pendopo Brebes, kemarin.
Plh Sekda Brebes Sutaryono mengatakan, adanya pengadaan P3K merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di pasal 66 menyebutkan,penataan pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Berdasarkan undang-undang ini, maka Pemkab Brebes bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan yang memastikan bahwa proses penataan ini dapat terlaksana dengan baik dan waktu yang tepat,” jelasnya.
Menurut dia, jumlah pegawai Non ASN di Brebes saat ini sebanyak 1.734 orang yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, terdapat 3.533 orang yang belum terdata, sehingga totalnya berjumlah 5.267 orang.
Untuk formasi P3K tahun 2024 di lingkungan Pemkab Brebes sebanyak 480 formasi. Terdiri dari 179 formasi tenaga teknis, 139 formasi tenaga kesehatan dan 162 formasi untuk guru.
“Saya kira ini bagus, ada kesempatan bagi tenaga non ASN yang masih ingin mengabdi dan berkontribusi di Pemkab Brebes, sehingga terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” ungkap Sutaryono.
Proses seleksi itu, lanjut dia, merupakan upaya Pemkab Brebes dalam memberikan kejelasan terkait status dan jaminan pekerjaan kepada tenaga Non ASN.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa tenaga Non ASN memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Brebes. Seleksi PPPK ini menjadi jalan terang bagi mereka untuk mendapat status yang jelas, sehingga bisa bekerja lebih tenang dan maksimal,” jelas Sutaryono.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Yulia Hendrawati menjelaskan, seleksi P3K tahun 2024, hanya diperuntukkan bagi tenaga non ASN.
Sedangkan pertimbangan terkait menjadi P3K paruh waktu, semua tenaga non ASN yang melamar seleksi P3K harus mengikuti sampai tahap akhir, yaitu seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Artinya, bagi yang gagal dalam seleksi administrasi, maka akan tertutup kesempatan menjadi P3K paruh waktu.
“Semoga semua bisa mendapat informasi yang utuh, sehingga tenaga Non ASN bisa melengkapi dokumen guna persyaratan pendaftaran dan mengikuti tes hingga tahap akhir dan tidak sampai gagal di seleksi administrasi, jadi bisa mempertimbangkan paruh waktu,” pungkasnya. (**)