BREBES, smpantura – Pemkab Brebes meneken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kemarin. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi di Pendopo Brebes.
Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, Pemkab Brebes sangat mengapresiasi penandatanganan MoU itu, yang merupakan tindak lanjut upaya pendampingan dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang datun di jajaran pemerintah daerah. Langkah itu sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Brebes. “Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes,” ujarnya usai penandatanganan MoU.
Menurut dia, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, diharapkan akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang Datun secara tepat sasaran. Pihaknya berpesan kepada kepada OPD, Camat, serta para Kabag di lingkungan Pemkab Brebes, dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemkab dan Kejaksaan akan terus mendampingi. Dalam prinsip seperti ini, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Akan tetapi, kalau memang sudah terlanjur dan kita masih diposisi yang benar pemerintah daerah bersama kejaksaan tidak akan pernah lepas dari apa yang bapak, Ibu lakukan akan terus membackup untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, tujuan penandatanganan MoU itu, adalah tidak lain untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dari para pihak. Dalam hal itu, pemkab Brebes dengan kantor pengacara Kejari Brebes untuk tegaknya kepentingan hukum, dan juga dalam rangka pemulihan penyelamatan keuangan negera, aset, serta dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerinta dan kewibawaan hukum. Sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, Kejari memiliki kedudukan yang sangat penting dalam bidang Datun. Dimana, berdasarkan pasal 30 ayat 2, Bidang Datun dengan melalui surat kuasa khusus berwenang melakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan bertindak untuk atas nama pemerintah atau negara. Demikian juga dengan pasal yang lainnya terkait dengan pertimbangan hukum bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
“Kejari Brebes selalu berkoordinasi yang kaitannya dengan pertimbangan hukum dalam hal ini ada pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Kejari Brebes juga sudah melakukan semuanya dan sudah berjalan, seperti pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-peroyek strategis dan non strategis daerah ada beberapa yang sudah kami dampingi, seperti halnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes,” jelasnya. (T07_red