BREBES, smpantura – Pemkab Brebes meneken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kemarin. Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi di Pendopo Brebes.
Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, Pemkab Brebes sangat mengapresiasi penandatanganan MoU itu, yang merupakan tindak lanjut upaya pendampingan dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang datun di jajaran pemerintah daerah. Langkah itu sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Brebes. “Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes,” ujarnya usai penandatanganan MoU.
Menurut dia, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, diharapkan akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang Datun secara tepat sasaran. Pihaknya berpesan kepada kepada OPD, Camat, serta para Kabag di lingkungan Pemkab Brebes, dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemkab dan Kejaksaan akan terus mendampingi. Dalam prinsip seperti ini, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Akan tetapi, kalau memang sudah terlanjur dan kita masih diposisi yang benar pemerintah daerah bersama kejaksaan tidak akan pernah lepas dari apa yang bapak, Ibu lakukan akan terus membackup untuk melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.