Sementara itu, Kajati Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, tujuan penandatanganan MoU itu, adalah tidak lain untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dari para pihak. Dalam hal itu, pemkab Brebes dengan kantor pengacara Kejari Brebes untuk tegaknya kepentingan hukum, dan juga dalam rangka pemulihan penyelamatan keuangan negera, aset, serta dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerinta dan kewibawaan hukum. Sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, Kejari memiliki kedudukan yang sangat penting dalam bidang Datun. Dimana, berdasarkan pasal 30 ayat 2, Bidang Datun dengan melalui surat kuasa khusus berwenang melakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan bertindak untuk atas nama pemerintah atau negara. Demikian juga dengan pasal yang lainnya terkait dengan pertimbangan hukum bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
“Kejari Brebes selalu berkoordinasi yang kaitannya dengan pertimbangan hukum dalam hal ini ada pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Kejari Brebes juga sudah melakukan semuanya dan sudah berjalan, seperti pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-peroyek strategis dan non strategis daerah ada beberapa yang sudah kami dampingi, seperti halnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes,” jelasnya. (T07_red