Brebes  

Pemkab Brebes Tata Ulang Sistem Rujukan BPJS

KONSULTASI LAYANAN : Calon pasien tengah berkonsultasi terkait layanan BPJS di salah satu rumah sakit di Brebes, kemarin.
  • Permudah dan Dekatkan Pelayanan

BREBES, smpantura – Pemkab Brebes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, kini melakukan penataan ulang sistem rujukan bagi pasien BPJS rawat jalan. Langkah itu dilakukan, sebagai upaya mempermudah dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistyowati menjelaskan, dalam penataan ulang itu, rujukan pasien BPJS menggunakan sistem berjenjang, yang diatur dalam zonasi sesuai dengan aturan BPJS. Artinya, masyarakat bisa memilih atau menentukan rumah sakit dimana ia akan berobat, sesuai rumah sakit terdekat dengan tempat tinggalnya. Untuk rujukan dilakukan sesuai jenjang pelayanan kesehatan. Yakni, mulai rujukan dari puskesmas sebagai fasilitas kesehatan (faskes) pertama, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe D. Selanjutnya, ke rumah sakit tipe C dan rumah sakit tipe B.

“Sedangkan untuk zonasi, rujukan terbagi dalam 3 wilayah. Yakni, wilayah Selatan, Barat dan Timur,” jelasnya.

Ineke mencontohkan, jika ada seorang pasien menjalani pengobatan rawat jalan dari faskes satu (puskesmas), dan meminta rujukan ke rumah sakit, maka akan dirujuk ke rumah sakit tipe D yang masuk dalam zonasinya. Begitu juga, ketika dari rumah sakit tipe D, akan dirujuk ke rumah sakit tipe C, dan seterusnya hingga rumah sakit tipe B yang berada dalam satu zonasi. Bagi pasien yang ingin dirujuk ke rumah sakit di luar zonasi, masih bisa dilayani dengan syarat mengajukan pindah layanan faskes satu sesuai wilayah rumah sakit yang dituju.

BACA JUGA :  549 Warga Brebes Terjangkit DBD, 11 Meninggal

“Sistem rujukan BPJS berjenjang ini, sebenarnya sudah ditetapkan lama sejak tahun 2018 lalu. Tapi, per awal April lalu, kami tata ulang dan dievaluasi, termasuk dengan sistem zonasi. Evaluasi ini, kami sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia, sistem rujukan berjenjang itu hanya berlaku untuk pasien rawat jalan atau poliklinik. Sedangkan untuk pasien dengan gawat darurat bisa dilayani di semua rumah sakit. Penataan ulang sistem rujukan tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan dan mendekatkan pasien terhadap pelayanan kesehatan dengan tempat tinggalnya. Selain itu, untuk memberikan pemerataan layanan kesehatan bagi rumah sakit yang ada di Kabupaten Brebes.

“Langkah ini kami lakukan untuk mempermudah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari jumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Brebes, tercatat sebanyak 10 rumah sakit masuk tipe D. Kemudian, 4 rumah sakit tipe C. Di antaranya, RD Siti Aminah Bumiayu, RS Bakti Asih Wanasari, RS Mutiara Bunda Tanjung, dan RS Permata Insani Brebes.

“Sedangkan untuk rumah sakit tipe B di Brebes hanya satu, yakni RSUD Brebes,” pungkasnya. (T07-Red)

error: