Menurut dia, sistem rujukan berjenjang itu hanya berlaku untuk pasien rawat jalan atau poliklinik. Sedangkan untuk pasien dengan gawat darurat bisa dilayani di semua rumah sakit. Penataan ulang sistem rujukan tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan dan mendekatkan pasien terhadap pelayanan kesehatan dengan tempat tinggalnya. Selain itu, untuk memberikan pemerataan layanan kesehatan bagi rumah sakit yang ada di Kabupaten Brebes.
“Langkah ini kami lakukan untuk mempermudah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari jumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Brebes, tercatat sebanyak 10 rumah sakit masuk tipe D. Kemudian, 4 rumah sakit tipe C. Di antaranya, RD Siti Aminah Bumiayu, RS Bakti Asih Wanasari, RS Mutiara Bunda Tanjung, dan RS Permata Insani Brebes.
“Sedangkan untuk rumah sakit tipe B di Brebes hanya satu, yakni RSUD Brebes,” pungkasnya. (T07-Red)