Brebes  

Pemkab dan DPRD Brebes Sepakat Bahas Empat Raperda

BREBES, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, sepakat membahas empat rancangan peraturan daerah. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Brebes, Selasa siang (21/3). Bahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk dalam prioritas pembahasan tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Brebes, M Taufik, dihadiri tiga wakil ketua DPRD, bersama Pj Bupati Urip Sihabudin. Dalam pembahasan, terdapat empat agenda paripurna. Yakni, pengambilan keputusan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Brebes Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, agenda kedua Penyampaian Empat Raperda eksekutif Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, penyampaian pemandangan umum fraksi atas 4 Raperda eksekutif Kabupaten Brebes 2023. Terakhir, penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi dari 4 Raperda eksekutif Kabupaten Brebes 2023.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Brebes, Warsudi menjelaskan, empat draft Raperda yang akan dibahas merupakan usulan penuh dari Pemkab Brebes. Bahkan, satu draft Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah prioritas Tahun 2023. Yakni, regulasi khusus yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya, setelah perda KTR diundangkan maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau perokok pasif. Serta, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat.

“Empat Pembahasan Raperda, meliputi Badan Usaha Milik Desa, kemudian Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ketiga, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terakhir Penetapan Desa.

BACA JUGA :  Rem Blong, Truk Material Tabrak Motor dan Mobil di Simpang Tiga Dermoleng

Menurut dia, khusus Raperda KTR akan memuat sanksi denda. Tujuannya, sebagai bentuk penegasan larangan kawasan bebas asap rokok. Sebab, nantinya sejumlah titik fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah memang harus steril. Sedangkan, khusus perkantoran harus dibuat zona merokok.

Sementara itu, PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Brebes sebagai mitra kerja menjalankan pemerintah daerah. Raperda tentang BUMDes, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/ 2021. Regulasi tersebut, menjadi pondasi dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya harus sesuai prinsip korporasi.

“Raperda perumahan, tertuang dalam UU Nomor 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Khususnya, mengatur perkembangan daerah yang mengalami perubahan signifikan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dan regulasi khusus,” jelasnya dalam rapat paripurna.

Dia menambahkan, terkait perda tentang pajak dan retribusi daerah perlu penyesuaian terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam satu peraturan daerah. Terakhir, amanat Pasal 116 ayat 2 UU Nomor 6/2014 tentang Desa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang penetapan desa. Harapannya, dalam pembentukan empat pansus dan pembahasan empat Raperda tersebut menjadi acuan meningkatkan kinerja Pemkab Brebes. (T07_red)

error: