BREBES, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, sepakat membahas empat rancangan peraturan daerah. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Brebes, Selasa siang (21/3). Bahkan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk dalam prioritas pembahasan tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Brebes, M Taufik, dihadiri tiga wakil ketua DPRD, bersama Pj Bupati Urip Sihabudin. Dalam pembahasan, terdapat empat agenda paripurna. Yakni, pengambilan keputusan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Brebes Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, agenda kedua Penyampaian Empat Raperda eksekutif Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, penyampaian pemandangan umum fraksi atas 4 Raperda eksekutif Kabupaten Brebes 2023. Terakhir, penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi dari 4 Raperda eksekutif Kabupaten Brebes 2023.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Brebes, Warsudi menjelaskan, empat draft Raperda yang akan dibahas merupakan usulan penuh dari Pemkab Brebes. Bahkan, satu draft Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah prioritas Tahun 2023. Yakni, regulasi khusus yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya, setelah perda KTR diundangkan maka dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau perokok pasif. Serta, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat.
“Empat Pembahasan Raperda, meliputi Badan Usaha Milik Desa, kemudian Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ketiga, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terakhir Penetapan Desa.