Brebes  

Pemkab dan DPRD Brebes Sepakat Bahas Empat Raperda

Menurut dia, khusus Raperda KTR akan memuat sanksi denda. Tujuannya, sebagai bentuk penegasan larangan kawasan bebas asap rokok. Sebab, nantinya sejumlah titik fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah memang harus steril. Sedangkan, khusus perkantoran harus dibuat zona merokok.

Sementara itu, PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Brebes sebagai mitra kerja menjalankan pemerintah daerah. Raperda tentang BUMDes, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/ 2021. Regulasi tersebut, menjadi pondasi dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya harus sesuai prinsip korporasi.

“Raperda perumahan, tertuang dalam UU Nomor 1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Khususnya, mengatur perkembangan daerah yang mengalami perubahan signifikan. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian dan regulasi khusus,” jelasnya dalam rapat paripurna.

BACA JUGA :  Longsor, Sebuah Jembatan di Sirampog Putus

Dia menambahkan, terkait perda tentang pajak dan retribusi daerah perlu penyesuaian terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam satu peraturan daerah. Terakhir, amanat Pasal 116 ayat 2 UU Nomor 6/2014 tentang Desa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang penetapan desa. Harapannya, dalam pembentukan empat pansus dan pembahasan empat Raperda tersebut menjadi acuan meningkatkan kinerja Pemkab Brebes. (T07_red)

error: