SLAWI, smpantura – Pemprov Jateng meminta agar pemkab/ pemkot di Jateng, segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo perihal Keluarga Berencana Pasca persalinan dan Keguguran (KBPK). Pasalnya, Surat Ederan tersebut dinilai membantu program penurunan stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
Hal itu disampaikan pembicara dari Biro Hukum Pemprov Jateng, Abdizar Algifari saat Pertemuan Intensifikasi Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan Eks Karesidenan Pekalongan di Hotel Grand Dian Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (5/6).
Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah itu, dihadiri sejumlah OPD se eks Karesidenan Pekalongan, seperti Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Bappeda, Satgas Stunting Provinsi Jateng, DP3AP2KB dan beberapa OPD lainnya.
“Dalam rangka percepatan penurunan stunting melalui pendampingan ibu hamil dan ibu pasca persalinan, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jateng,” kata Abdizar Algifari.
Dikatakan, SE Gubernur Jateng Nomor : 400/ 0003289 tertanggal 28 Februari 2023 tentang KBPK bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota, Instruksi Bupati/ Walikota, Surat Edaran, dan Instrumen lain. Pemkab/ pemkot menindaklanjuti SE tersebut dengan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
“Pemkab/ pemkot bisa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi, dampak langsung kepada masyarakat dan kemudahan dalam melaksanakan rencana aksi serta rencana tindak lanjut, mengingat stunting merupakan fenomena yang memerlukan penanganan cepat,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Hj Khofifah menuturkan, tujuan kegiatan itu, selain untuk menekan angka stunting, juga untuk mencegah 4T. Yaitu, Terlalu muda melahirkan, Terlalu tua melahirkan, Terlalu sering melahirkan dan Terlalu dekat jarak melahirkan.
“Jangan sampai orang hamil sambil gendong anak, menyusui, dan menggandeng anak. Kalau seperti itu, rawan terjadinya stunting. Karena tidak terurus anak-anaknya,” kata Khofifah.
Dia berharap, ibu hamil yang sudah memasuki persalinan supaya langsung pasang KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD, implant, pil dan lainnya. KB Pasca Persalinan (PP) usianya sampai 42 hari.
“Ini merupakan pintu untuk mencegah stunting,” ujarnya.
Ketua Tim Pokja Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi BKKBN Provinsi Jateng, Agus Pujianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah.
Diharapkan, pemerintah daerah se Jawa Tengah dapat mengimplementasi SE tersebut dengan menggunakan Perda, Perwal atau Perbup.
“Prinsipnya, ibu pasca persalinan supaya langsung pasang alat kontrasepsi. Hal itu untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Sekaligus untuk mencegah stunting,” tandasnya. (T05-Red)