Pemkab Pemalang Cabut Somasi Aksi Pembuangan Sampah di Depan Pendopo

PEMALANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) yang didampingi Biro Hukum mencabut somasi pada Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) terkait aksi pembuangan sampah di depan gerbang pendopo saat demonstrasi beberapa hari lalu. Pencabutan somasi tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas Pemalang agar darurat sampah bisa segera teratasi.

“Setelah mengingat dan menimbang, serta banyaknya saran dan aspirasi kami mewakiki Pemkab Pemalang untuk mencabut surat somasi. Dengan pencabutan surat somasi tersebut, surat somasi sebelumnya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, Jumat (3/1).

Dia mengatakan, dengan adanya konfrensi press tersehut, pihaknya ingin menyampaikan informasi pencabutan somasi. Pihaknya berharap, informasi itu bisa disebarluaskan pada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi. Melalui kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada AMPEL. Harapannya kedepannya ada solusi terbaik dalam mengelola sampah karena saat ini Pemalang sedang darurat sampah. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berfikir dan berinovasi agar darurat sampah cepat selesai.

BACA JUGA :  KPU Pemalang Harapkan Tanggapan Masyarakat Terkait Rancangan Dapil

“Somasi itu bagi saya lucu. Kalau tadi bilang alasannya karena buang sampah di gerbang pendopo, kami tegaskan itu adalah bagian dari aksi unjuk rasa. Tapi itu sudah selesai, tak perlu kita bahas lagi.” kata Muliadi, Koordinator AMPEL,

Ia mengatakan, somasi Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap warga yang berunjuk rasa mengungkapkan kekecewaannya atas bobroknya pengelolaan sampah adalah hal lucu.

Diketahui, surat somasi nomor 100.3.11.1/005063/2024 itu, dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Rabu (1/1/2025). Pemkab Pemalang merasa keberatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) pada Senin (30/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang. **

error: