Pemkab Pemalang Diharapkan Gratiskan Tes Kesehatan KPPS 

PEMALANG, smpantura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang Agus Setiyono berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang bersedia menggratiskan tes kesehatan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu tahun 2024. Diperkirakan lebih dari 32 ribu orang yang akan menjadi KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang yang tersebar 4.687 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Pemalang.

“Saya sampaikan pada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa sebentar lagi ada tahapan rekruitmen KPPS. Saya berharap, Pemkab Pemalang bersedia menggratiskan para calan KPPS yang akan tes kesehatan, sebab salah satu syaratnya ada surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit,” ujar Agus saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi Peraturan KPU no 15 tentang kampanye Pemilu. Rabu (30/11).

Dia mengatakan, selain petugas KPPS juga dibutuhkan dua orang tenaga penganan atau Linmas di setiap TPS. Salah satu syaratnya ada surat keterangan sehat dari puskesmas, untuk itu mereka sebaiknya digratiskan dalam pemeriksaannya. Begitu juga untuk pengawas TPS diharapkan digratiskan tes kesehatannya. Terkait tahapan kampanye, KPU menggunakan aplikasi Sikadeka sebagai alat bantu yang diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Melalui aplikasi itu peserta juga dapat menginformasikan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).Dalam formulir tersebut tertera siapa dan dimana kegiatan kampanyenya.

BACA JUGA :  Dandim 0711 Pemalang Optimis Bisa Capai Target Rp 1,6 miliar Bulan Dana PMI

“Sesuai aturan dalam pasal 2 UU No 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. ASN harus netral supaya Pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil,” tandas Sekretaris daerah (Sekda) Pemalang, Heriyanto dalam sambutannya.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam aturan tersebut setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu. dan dilarang sosialisasi/kampanye di media. Bahkan mereka dilarang menghadiri deklarasi kampanye bakal calon peserta Pemilu

ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.(T08-Red)

error: