Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam aturan tersebut setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu. dan dilarang sosialisasi/kampanye di media. Bahkan mereka dilarang menghadiri deklarasi kampanye bakal calon peserta Pemilu
ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu.(T08-Red)