Brebes  

Pemkab Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Nota Keuangan ke DPRD Brebes 

BREBES, smpantura – Pemkab Brebes menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Nota Keuangan RAPBD 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes. Penyampaikan itu di gelar melalui rapat paripurna DPRD Brebes, di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Brebes, Senin 15 September 2025.

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Brebes H Mokhammad Taufiq. Wakil Bupati Wurja menegaskan, RAPBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen pembangunan daerah yang nyata manfaatnya.

“Penyusunan RAPBD 2026 ini tidak boleh berhenti pada angka-angka di atas kertas. Anggaran harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Brebes,” ujar Wurja.

Raperda APBD 2026 beserta nota keuangan yang di sampaikan ini, selanjutnya akan di bahas lebih rinci. Yakni, oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Brebes.

BACA JUGA :  Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Bangun Huntara Secara Swadaya

“Melalui proses ini, kami harapkan dapat terwujud APBD yang realistis, transparan, serta selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Brebes,” ucap Wurja.

Pada padangan umum fraksi-fraksi DPRD Brebes, yang diwakili Fraksi PDIP menyoroti RAPBD yang berpihak ada kepentingan rakya. Akhmad Khumaedi selaku juru bicara Fraksi PDIP mengatakan, RAPBD 2026 harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RAPBD 2026 memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan infrastruktur dasar. Kami berharap anggaran digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas penyusunan,” tegas Khumaedi. (**)

error: