Ia menegaskan pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan.
“Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung kita tolak ataupun minta diganti,” pungkasnya.
Sehingga pihaknya mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.
Ia pun meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai bulan Juni 2024 mendatang.
“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.
Ia menuturkan , target program rehab RTLH tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah atau masih kurang sekitar 486 unit lagi. Ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.