Slawi  

Pemkab Tegal Gandeng Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum

SLAWI, smpantura – Untuk memperluas akses keadilan khususnya bagi masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Tegal menggandeng sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin yang tengah berperkara di pengadilan ini, merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berpusat pada manusia atau human centered public service.

Kebijakan tersebut juga diatur lewat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya.

“Kami (Pemkab Tegal) berkomitmen menghadirkan keadilan yang bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk warga miskin. Sehingga melalui layanan bantuan hukum ini kita ingin pastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari hak-haknya dalam memperoleh keadilan dan pembelaan di depan hukum,” ucap Joko pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Gedung C Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA :  Dua Pekan Diluncurkan, Pendaftar Program Beasiswa Sadesa Capai 211 Orang

Melalui FKP diharapkan terbangun ruang dialog antara pemda dengan masyarakat untuk memastikan layanan ini berjalan baik dengan menjaring masukan dari masyarakat, menyempurnakan standar pelayanan, hingga mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal BK Aribawa mengungkapkan penyelenggaraan layanan bantuan hukum ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan terus memberikan manfaat nyata bagi warga kurang mampu yang berhadapan dengan masalah hukum.

error: