Layanan ini tidak diberikan dalam bentuk uang ke penerima bantuan, melainkan melalui LBH mitra yang akan mendampingi mereka saat berperkara. LBH tersebut antara lain LBH Jalan Menuju Matahari, LBH Perisai Kebenaran, dan LBH Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo.
Pihaknya mengalokasikan anggaran Rp100 juta tahun ini yang diberikan ke tiga lembaga yang sudah terakreditasi untuk penanganan perkara.
“Indeks bantuan kami melalui LBH Rp5 juta per perkara. Dana tersebut digunakan LBH untuk biaya pendampingan hingga proses persidangan, bukan untuk individu penerima bantuan hukum,” ujar Aribawa.
Aribawa menuturkan, kasus yang paling banyak ditangani antara lain perkara perdata seperti wanprestasi, permasalahan keluarga seperti KDRT, hingga kenakalan remaja. Selain itu juga ada perkara soal narkotika dan psikotropika. (**)