Slawi  

Pemkab Tegal Gelar Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Tegal 2025-2045

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC) menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik untuk Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025–2045.

Kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dan berkelanjutan ini diselenggarakan di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (14/5/2025).

Plt Kepala Dinas Lingkungqn Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto menyampaikan, kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RIPS Kabupaten Tegal yang didukung oleh Program CLOCC, sebuah inisiatif kerja sama antara Avfall Norge (Asosiasi Persampahan Norwegia) dan Indonesia Solid Waste Association (InSWA – Asosiasi Persampahan Indonesia).

“Program ini bertujuan untuk mencegah sampah plastik masuk ke laut melalui peningkatan sistem pengelolaan sampah di darat, khususnya di daerah mitra, ” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan Edy, keluaran utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas pemangku kepentingan
Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, penyusunan RIPS, dan Pendampingan desa pilot sebagai implementasi awal RIPS dan meningkatkan daur ulang material dan produk olahan sampah tingkat desa.

Dalam kegiatan ini, publik mendapatkan pemaparan dan memberi masukan terkait langkah pengembangan pengelolaan sampah Kabupaten Tegal dalam 20 tahun kedepan dengan konsep Integrated Sustainable Waste Management (ISWM), yang meliputi aspek teknis, regulasi, kelembagaan, keuangan, serta pelibatan pemangku kepentingan (inklusivitas).

Dengan konsep ISWM, pengelolaan sampah Kabupaten Tegal didorong untuk mengelola sampah dari hulu sampai hilir dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kemampuan daerah/masyarakat.

BACA JUGA :  Belasan Kades di Kabupaten Tegal Terindikasi Korupsi

Konsultasi publik yang merupakan salah satu dari tujuh rangkaian perencanaan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif ini dilakukan guna
memastikan bahwa rencana pengelolaan sampah yang disusun mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pemangku kepentingan Kabupaten Tegal sehingga seluruh pemangku kepentingan mampu mengimplementasikan RIPS ini.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Tegal, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, sektor swasta, serta perwakilan masyarakat sejumlah 70 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tegal , Joko Kurnianto menyambut baik progress yang ditunjukkan selama program CLOCC berlangsung di Kabupaten Tegal.

“Kami berharap seluruh pihak dari tingkat desa hingga pemerintah daerah memiliki kesepahaman dan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal untuk 20 tahun ke depan,”ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Rini Andriani ( Bagian Hukum) dengan materi Aspek Kelembagaan dan Peraturan, Nur Isnaeni ( Bappeda dan Litbang) tentang aspek keuangan, Plt Kepala DLH Edy Sucipto dengan materi aspek fisik operasioanal, dan Ketua Yayasan Rukun Ahmad Budi dengan materi aspek pemangku kepentingan. **

error: