Setiap OPD diberi waktu 30 menit, terdiri dari 15 menit pemaparan dan 15 menit pendalaman atau diskusi bersama panelis. Penilaian mencakup komitmen pimpinan, inovasi pelayanan informasi, tata kelola dokumentasi, respons permohonan informasi, hingga kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya komitmen OPD dalam membangun budaya transparasi.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Diharapka seluruh OPD dapat menunjukkan kinerja terbaik dan memastikan layanan informasinya sesuai amanat UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa uji publik ini menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana OPD mampu menyediakan informasi yang relevan, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Ini momentum bagi kita semua untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Semakin baik layanan informasi yang diberikan, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Melalui penyelenggaraan uji publik ini, PPID Utama Kabupaten Tegal berharap dapat memperkuat standar layanan informasi publik, meningkatkan indeks keterbukaan informasi, serta mendorong OPD agar lebih proaktif dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. (**)


