Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Tri Guntoro, menuturkan, tujuan utama dari kegiatan tersebut yakni untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi dan kebijakan terbaru terkait administrasi kependudukan.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam pengelolaan dan pelayanan dokumen kependudukan. Mendorong terciptanya pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Disamping itu, guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan petugas register dan operator SIAK terhadap peraturan dan kebijakan administrasi kependudukan.
“Setelah acara ini selesai, para petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat,”ujar Tri Guntoro.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala OPD, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Slawi dan seluruh petugas register dan operator SIAK se-Kabupaten Tegal.
Dalam acara tersebut hadir sebagai pembicara Sukirno, SH, M.Si dan Ahmad Ridwan, SE,M.Si dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka menjelaskan terkait Kebijakan Teknis Pendaftaran Penduduk dan Penduduk Rentan serta Kebijakan Teknis Pencatatan Sipil. (**)