Slawi  

Pemkab Tegal Komitmen Wujudkan SPMB yang Objektif dan Transparan

SLAWI, smpantura -Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen mewujudkan penerimaaan murid baru yang objective, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Hal ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 oleh Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kominfo, dan Kepala Kemenag Kabupaten Tegal di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan pada Jumat (2/5/2025).

Penandatanganan pakta integritas disaksikan Wali Wilayah Tegal Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jateng Aniek Harahap, ketua dan pengurus MPKS, MKKS SMP, dan Ketua Komwil SMP se-Kabupaten Tegal,Ketua KWK Dikbud Se-Kabupaten Tegal, Koordinator Pengawas SD Kabupaten Tegal dan Ketua dan Pengurus IGTKI Kabupaten Tegal.

Ahmad Kholik menuturkan, pakta integritas yang ditandatangani hari itu bukan hanya sekadar formalitas belaka. Ini adalah bentuk janji moral kepada masyarakat, bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru akan berjalan itu tanpa kecurangan, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi. Sebab, setiap anak di Kabupaten Tegal memiliki akses yang setara untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Kholid menyebutkan, dalam praktiknya, SPMB seringkali menjadi titik rawan berbagai potensi penyimpangan, terutama dalam hal zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Untuk itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya para kepala sekolah, untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan.

“ Tidak boleh ada jual-beli kursi. Tidak boleh ada titipan-titipan. Jangan nodai dunia pendidikan kita dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.”tegasnya.

Untuk pengawasan SPMB, Wabup menegaskan akan ada pengawas yang ditunjuk dari Dinas Dikbud dan hasilnya akan dievaluasi. “Kepada Dinas Pendidikan dan seluruh pengawas sekolah, saya minta untuk mengawal proses ini dengan baik. Pastikan semua prosedur dan tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Berikan edukasi kepada masyarakat agar memahami sistem ini secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan,”tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Tegal Tingkatkan Kemampuan Taktis Personel

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Satiyo menyampaikan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni menggunakan empat jalur. Yakni jalur domisili , yang sebelumnya disebut jalur zonasi, kemudian jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.

“Untuk jalur domisili presentasenya 40 persen, jalur prestasi 35 persen , jalur afirmasi 20 persen dan jalur perpindahan 5 persen. Untuk jalur prestasi lebih banyak persentasenya dari tahun lalu,”sebutnya.

Proses seleksi ini dilakukan mengingat daya tampung SMP negeri di Kabupaten Tegal berkisar 13.000, sementara lulusan kelas 6 SD sekitar 27.000.
Dalam SPMB SMP negeri di Kabupaten Tegal, keikutsertaan dan kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula ( MDTU) masih diberlakukan. Namun, pelaksanaannya berbeda dengan tahun lalu.

Jika tahun lalu, ijazah MDTU menjadi syarat wajib, sehingga siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tidak bisa masuk SMP negeri, maka pada tahun ajaran ini siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tetap bisa mendaftar SMP negeri. Ijazah MDTU akan menambah nilai (poin) pada jalur prestasi.

“Tahun ini atas rekomendasi ombudsman, ijazah MDTU wajib dimiliki bagi yang sudah lulus, yang sedang sekolah bisa menunjukkan surat keterangan sedang menjalani pendidikan, dan yang belum bisa menunjukkan surat kesanggupan mengikuti MDTU. Bagi yang memiliki ijazah MDTU akan mendapat poin di jalur prestasi,”tuturnya. **

error: