“ Tidak boleh ada jual-beli kursi. Tidak boleh ada titipan-titipan. Jangan nodai dunia pendidikan kita dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.”tegasnya.
Untuk pengawasan SPMB, Wabup menegaskan akan ada pengawas yang ditunjuk dari Dinas Dikbud dan hasilnya akan dievaluasi. “Kepada Dinas Pendidikan dan seluruh pengawas sekolah, saya minta untuk mengawal proses ini dengan baik. Pastikan semua prosedur dan tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Berikan edukasi kepada masyarakat agar memahami sistem ini secara utuh dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan,”tegasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Satiyo menyampaikan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni menggunakan empat jalur. Yakni jalur domisili , yang sebelumnya disebut jalur zonasi, kemudian jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.
“Untuk jalur domisili presentasenya 40 persen, jalur prestasi 35 persen , jalur afirmasi 20 persen dan jalur perpindahan 5 persen. Untuk jalur prestasi lebih banyak persentasenya dari tahun lalu,”sebutnya.
Proses seleksi ini dilakukan mengingat daya tampung SMP negeri di Kabupaten Tegal berkisar 13.000, sementara lulusan kelas 6 SD sekitar 27.000.
Dalam SPMB SMP negeri di Kabupaten Tegal, keikutsertaan dan kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula ( MDTU) masih diberlakukan. Namun, pelaksanaannya berbeda dengan tahun lalu.
Jika tahun lalu, ijazah MDTU menjadi syarat wajib, sehingga siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tidak bisa masuk SMP negeri, maka pada tahun ajaran ini siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tetap bisa mendaftar SMP negeri. Ijazah MDTU akan menambah nilai (poin) pada jalur prestasi.


