Slawi  

Pemkab Tegal Kucurkan Rp49,4 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai Jumat Ini

SLAWI, smpantura – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 di pastikan mulai di cairkan pada Jumat (13/3). Untuk memenuhi hak para pegawai tersebut, Pemkab telah menyiapkan anggaran fantastis mencapai Rp49,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, menyatakan bahwa pencairan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2026.

“Sesuai Peraturan Pemerintah, penerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara,” ujar Bangun saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).

Sebagai payung hukum di daerah, Pemkab Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026. “Perbup ini menjadi dasar legalitas kami untuk menyalurkan dana tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tegal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Komisi II Minta TPID Intens Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Berdasarkan data BKAD, total anggaran sebesar Rp49.436.471.491 dalam APBD 2026. Di alokasikan dengan rincian sebagai berikut, PNS sebesar Rp35.198.685.256 untuk 6.726 pegawai, dan PPPK Penuh Waktu sebesar Rp13.566.007.600 untuk 3.966 pegawai. Serta PPPK Paruh Waktu sebesar Rp602.995.512 untuk 1.468 orang. Kemudian gaji Terusan: Rp56.128.511 untuk 9 penerima.

Terkait PPPK paruh waktu, Bangun menjelaskan adanya sedikit perbedaan mekanisme pencairan. Karena penganggarannya berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), prosesnya saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“Kemungkinan pencairannya tidak bersamaan dengan PNS, namun kami upayakan tetap tersalurkan sebelum Lebaran,” jelas Bangun.