Ia juga meluruskan informasi mengenai hak THR bagi PPPK paruh waktu dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sesuai hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, mereka tetap menerima THR secara proporsional. Penghitungannya didasarkan pada masa kerja yang dimulai per Januari 2026 sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selain THR, ASN juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas pada Juni 2026 mendatang. Bangun berharap guyuran dana ini tidak hanya membantu kebutuhan Lebaran para ASN, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi warga Tegal.
“Kami mengimbau ASN agar bijak menggunakan THR. Manfaatkan untuk berbelanja di UMKM lokal agar perekonomian masyarakat kita ikut bergerak,” tuturnya. (**)


