SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi telah melarang penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayahnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11/1/15 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada hari Sabtu (20/7/2024).
Surat Edaran Bupati Tegal kali ini mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya
Sebenarnya Surat edaran Bupati Tegal ini juga menindaklanjuti Surat Bupati Tegal sebelumnya Nomor 551.2/B.1665 Tanggal 14 Desember 2021 perihal Himbauan Tidak Menggunakan odong-odong dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor 551.54/20362 tanggal 15 Desember 2021 Perihal Penerbitan Terhadap Odong – Odong.
Dalam surat edaran tersebut , ditegaskan kendaraan odong-odong bukan merupakan angkutan umum,
Perubahan/modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum,
Operasional tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan.
Berkaitam dengan hal tersebut diatas, maka kendaraan odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya.
Guna mendukung keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Tegal serta menjamin keberlangsungan terhadap pengusaha angkutan umum yang berizin, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta
kepada Kepala OPD agar ikut menyosialisasikan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan odong-odong dalam aktivitas kedinasan,