Kepala Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal guna mengambil langkah langkah sosialisasi dan/atau penertiban terhadap warga yan memiliki odong-odong yang operasionalnya semakin marak di wilayah Kabupaten Tegal.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk memerintahkan kepada Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD, TK, SD/sederajat maupun SMP/sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong didalam mendukung seluruh kegiatan operasional sekolah,
Kemudian, para camat/kades/lurah agar menghimbau kepada semua warganya untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai sarana aktivitas warganya,
Kepada pimpinan lembaga masyarakat/ organisasi masyarakat Kabupaten Tegal dimohon untuk tidak menggunakan odong-dong untuk keperluan rekreasi/wisata, carter/sewa, acara hajatan/keluarga, menjenguk ke rumah sakit maupun aktivitas lainnya,
Diharapkan para pengusaha karoseri/ bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan/perakitan odong-dong karena melanggar ketentuan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.
Adanya kebijakan tersebut, disambut oleh awak angkutan umum yang selama ini merasa dirugikan oleh keberadaan odong- odong.
Munif , sopir angkot jurusan Tegal- Banjaran berharap pemerintah dan instansi yang berwenang menindak, bisa tegas menertibkan odong- odong.
” Kebijakan tidak hanya sesaat, tapi bisa seterusnya,” tuturnya usai mengikuti demo menolak odong- odong di Terminal Dukuhsalam, Slawi, Senin (22/7/2024).