Menurutnya, tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.
Itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Tentu ini prestasi luar biasa yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran kepala perangkat daerah dan masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas capaian kerja-kerja kita yang naik mendapat predikat Kategori Menuju Informatif dibanding tahun lalu yang Cukup Informatif.”ujar Bupati Tegal.
Bupati Tegal berharap , terlepas ada atau tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal punya komitmen, selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk terus mengembangkan dan meningkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dapat mencapai predikat Informatif.
Menurut Bupati Tegal, keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan ke depan akan terus dikembangkan sampai ke Badan Publik Desa.
” Oleh karena itu, sebanyak 281 Desa minimal harus memilik website. Karena Website merupakan indikator penting dalam mewujudkan layanan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat mudah dalam mengakses dan biaya murah dalam mendapatkan informasi informasi publik,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Sosiawan, dalam sambutannya mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah, akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan komisi informasi.


