Menurut Sosiawan, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh badan publik di Provinsi Jawa Tengah.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini, kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, karena dipandang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik adalah seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa saling di pisahkan,”tuturnya.
Sosiawan berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada hal-hal yang teknis dan administratif konsep yang prosedural, namun harus terimplementasikan pada pelayanan yang dimiliki oleh seluruh Badan Publik.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi terhadap badan publik adalah kualifikasi pemeringkatan Badan Publik dan mengapresiasi dalam bentuk penghargaan yang masuk dalam kategori Informatif dengan kumulatif nilai 90 s/d 100 dan Menuju Informatif dengan nilai kumulatif 80 s/d 89,9.
Menurut Sosiawan, Badan Publik kategori Informatif dan Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya kalo kita analogikan di sebuah nilai akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan Publik karena Monev Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.
Harapannya, kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk evaluasi pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.


