Slawi  

Pemkab Tegal Rehab 555 Rumah Tidak Layak Huni 

Selain itu, bekerjasama dengan KWK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan renovasi kamar mandi di tiga rumah warga, diantaranya di Desa Warureja, Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi dan Desa Tegalwangi Kecamatan Talang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin menuturkan syarat untuk mendapat bantuan rehab RTLH , diantaranya mempunyai tanah sendiri, dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah yang sah baik berupa sertifikat, petok maupun tupi tanah. Selain itu,calon penerima manfaat telah masuk dalam DT-SEN, memiliki KTP dan dana swadaya. (**)

error: