Upaya perlindungan ini sejalan dengan dominasi lahan pertanian di Warureja yang mencapai 4.312,07 hektare atau 68,08 persen luas wilayah.
“Zona lindung badan air ini diperlukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsinya, termasuk menormalisasi badan air agar manfaatnya maksimal untuk pengairan lahan pertanian kita,” ucapnya.
Hadir memimpin jalannya rapat koordinasi ini, Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Permasalahan abrasi dan banjir rob di Warureja diharapkan bisa diatasi dengan penanaman mangrove, selain pihaknya juga akan memasukkan usulan pembangunan tanggul laut raksasa dari Banten hingga Gresik ke dalam RPJMN, mengingat gagasan Presiden Prabowo ini termasuk Program Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan penataan wilayah ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas ruang Kecamatan Warureja sebagai kawasan pertanian yang lestari yang didukung pengembangan koridor industri hijau pantura.
Menurutnya, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Warureja tahun 2025-2045 ini merupakan merupakan kebijakan operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2023-2043.
Adapun penyusunan RDTR Warureja ini difasilitasi sepenuhnya oleh Kementerian ATR/BPN lewat bantuan teknis.
“RDTR Warureja ini jadi RDTR pertama dari RTRW Kabupaten Tegal 2023-2043. Berikutnya, tahun depan kita susun dua lagi yaitu RDTR Mejasem-Suradadi dan RDTR Talang-Dukuhturi dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal,”tuturnya. **