“BPJS (Kesehatan) harus bisa melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya secara optimal untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan ke warga penerima bantuan iur komprehensif dan bermutu. Tentunya dengan tetap memperhatikan pembiayaan yang efektif,” pesannya.
Selain itu, harus ada upaya regulatif dalam pengendalian biaya atau pembiayaan pelayanan kesehatan, terutama pada layanan yang masih belum efisien dan terindikasi tidak diperlukan sehingga tidak perlu dicover program JKN-KIS.
Sedangkan pada pengendalian mutu, Joko meminta, harus didukung upaya pemenuhan standar mutu di fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, juga sistem rujukannya harus lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Bella Rizki Ananta atau Tata menjelaskan, untuk mencapai target UHC 98 persen di Kabupaten Tegal, perlu dukungan tambahan anggaran, senilai Rp113,6 miliar untuk mengcover sekitar 243.565 penduduk.
Diungkapkan Tata, cakupan UHC Kabupaten Tegal per Januari 2023 baru mencapai 83,5 persen.
Artinya, layanan perlindungan jaminan kesehatan oleh pihaknya, baru diberikan kepada 1.402.117 jiwa penduduk Kabupaten Tegal, dari jumlah keseluruhannya yang mencapai 1.679.267 jiwa.
“Untuk mencapai target UHC 98 persen, kalau melihat dukungan APBD (Kabupaten Tegal) tahun 2022 dan 2023 rasanya cukup berat,” kata Tata.
Kendati demikian, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Tegal bisa mengalokasikan belanja pemenuhan JKN-KIS, sampai batas tertinggi 25 persen dari dana alokasi umum (DAU), bidang kesehatan yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, termasuk mendorong penggunaan dana desa untuk mendukung desa UHC.


