Slawi  

Pemkab Tegal Targetkan Zero Temuan Berulang dalam Audit

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi Inspektorat dan perangkat daerah dalam menyusun rencana tindak lanjut serta perencanaan program berikutnya.

Al Kausar menjelaskan, pemeriksaan BPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa pihaknya kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tahun 2023 dan 2024 memang masih ada temuan yang berulang. Sehingga salah satu tugas dan tanggung jawab kami selain melakukan pemeriksaan, juga melakukan pembinaan,” jelasnya pada acara yang digelar di Gedung Dadali, belum lama ini.

BACA JUGA :  Inilah Enam Prioritas Pembangunan di Kabupaten Tegal di 2026

Ia berharap, kepala OPD bisa melaksanakan tugas secara optimal agar peluang temuan berulang dapat diminimalisir. (**)

error: