Slawi  

Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah dari Kantor Pertanahan

TANDA TANGAN: Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menandatangani nota kesepakatan pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (12/2/2026).

“Melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, kami berharap validitas data PBB-P2 dan BPHTB semakin meningkat. Data yang akurat akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan,” ujar Yosa.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan dan pertukaran data pertanahan dan data pajak daerah, pemutakhiran zona nilai tanah, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pelaksanaan mekanisme tax clearance untuk mendukung kepastian data perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono menegaskan bahwa penyerahan 183 sertifikat hak pakai aset daerah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Halal Bihalal IBN Tegal Diisi Pembagian Beasiswa

“Pensertifikatan aset pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset daerah. Dengan aset yang telah bersertifikat, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud dan potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan,” pungkasnya. (**)