Slawi  

Pemkab Tegal Usulkan Jaminan Hidup bagi 2.466 Warga Terdampak Tanah Bergerak

PENGUNGSI: Warga Desa Padasari terdampak bencana tanah bergerak mengungsi di Pos Pengungsian Kamal.

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal akan mengusulkan pemberian Jaminan Hidup (Jadup) ke Kementerian Sosial bagi 2.466 warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, yang terdampak bencana tanah bergerak.

Sekretaris Dinas Sosial Joko Priono menyatakan, Jadup senilai Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari akan di salurkan setelah warga menempati hunian sementara (huntara).

“Saat ini sedang dalam proses administrasi, setelah selesai segera kami ajukan ke Kemensos,” jelas Joko.

BACA JUGA :  Balon Independent Ajukan 4 Saksi di Persidangan Ajudikasi Kedua, Hadirkan Ahli Digital Forensik

Menurut Joko, pengusulan 2.466 jiwa sesuai dengan Surat Keputusan Tanggap Darurat.

Selain itu, Pemkab Tegal juga mengusulkan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) bagi 521 warga terdampak bencana. Usulan telah di setujui Kemensos RI dan aktif per 1 Maret 2026. (**)